Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, gubernur mengadakan koordinasi: a. dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; dan b. antar kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Your Correction