Correct Article 12
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, gubernur mengadakan koordinasi:
a. dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; dan
b. antar kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Your Correction
