Correct Article 45
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
(2) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
