Correct Article 13
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, gubernur :
a. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan
c. memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pasal 14 . . .
Your Correction
