Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan: a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction