Correct Article 24
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
