Correct Article 73
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diperlukan untuk mengakomodasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilakukan secara tersambung (online), semi elektronik (offline) atau manual.
(2) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara semi elektronik (offline) atau manual hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pelaksana bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas komunikasi data.
Your Correction
