Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi kegiatan: a. perekaman . . . a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan; b. pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan d. pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Your Correction