Correct Article 77
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi kegiatan:
a. perekaman . . .
a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan;
b. pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan
d. pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Your Correction
