Correct Article 39
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib dicantumkan NIK.
(2) NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
