Correct Article 35
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Susunan organisasi dan tata kerja serta esselonisasi UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pedoman pembentukan perangkat daerah.
BAB IV . . .
Your Correction
