Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh Pejabat Instansi Pelaksana dengan cara: a. berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi perbatasan; b. mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan; c. melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
Your Correction