Correct Article 66
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh Pejabat Instansi Pelaksana dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi perbatasan;
b. mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan;
c. melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
Your Correction
