Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 didaftar oleh Instansi Pelaksana. (2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendaftaran setelah pelintas batas memiliki Buku Pas Lintas Batas.
Your Correction