Correct Article 4
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri berwenang mengadakan koordinasi:
a. secara nasional dengan melibatkan departemen/lembaga pemerintah non departemen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara berkala;
b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
c. dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction
