Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction