Correct Article 87
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
