Correct Article 28
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana berwenang:
a. melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan
b. melakukan supervisi bersama dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama mengenai pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka pembangunan database kependudukan.
Your Correction
