Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana; dan b. Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib dicatatkan paling lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf e.
Your Correction