Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan dengan cara: a. pemberian hak akses kepada petugas pada penyelenggara provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana diusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk: 1. petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota melalui gubernur; dan 2. petugas pada penyelenggara provinsi diusulkan oleh gubernur. b. petugas pada Penyelenggara Pusat diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Your Correction