Correct Article 53
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan dengan cara:
a. pemberian hak akses kepada petugas pada penyelenggara provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana diusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk:
1. petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota melalui gubernur; dan
2. petugas pada penyelenggara provinsi diusulkan oleh gubernur.
b. petugas pada Penyelenggara Pusat diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Your Correction
