Correct Article 50
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diberikan hak akses adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a. pada penyelenggara pusat memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b);
b. pada penyelenggara provinsi memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a);
c. pada penyelenggara kabupaten/kota memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d);
d. pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
e. memiliki DP3 dengan predikat baik;
f. memiliki kompetensi yang cukup di bidang pranata komputer; dan
g. memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugasnya.
(2) Hak akses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya;
d. tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik;
dan/atau
e. membocorkan data dan dokumen kependudukan.
(3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Menteri.
Your Correction
