Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diberikan hak akses adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan: a. pada penyelenggara pusat memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b); b. pada penyelenggara provinsi memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda (III/a); c. pada penyelenggara kabupaten/kota memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d); d. pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c); e. memiliki DP3 dengan predikat baik; f. memiliki kompetensi yang cukup di bidang pranata komputer; dan g. memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugasnya. (2) Hak akses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya; d. tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik; dan/atau e. membocorkan data dan dokumen kependudukan. (3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Your Correction