Correct Article 38
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
(4) Penerbitan . . .
(4) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
