Correct Article 80
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai engan wewenang dan tanggungjawabnya.
d
(2) Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK, dari:
a. kecamatan ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi menjadi beban pemerintah kabupaten/kota;
dan
b. provinsi . . .
b. provinsi ke pusat menjadi beban pemerintah provinsi.
Your Correction
