Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai engan wewenang dan tanggungjawabnya. d (2) Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK, dari: a. kecamatan ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi menjadi beban pemerintah kabupaten/kota; dan b. provinsi . . . b. provinsi ke pusat menjadi beban pemerintah provinsi.
Your Correction