Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Identitas lainnya diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Your Correction