Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, gubernur mengadakan: a. koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Your Correction