Correct Article 14
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, gubernur mengadakan:
a. koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Your Correction
