Correct Article 19
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.
(2) Pelaksanaan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak di kecamatan tertentu dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 20 . . .
Your Correction
