Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil. (2) Pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kelahiran; b. kematian; c. lahir mati; d. perkawinan; e. perceraian . . . e. perceraian; f. pengakuan anak; g. pengesahan anak; h. pengangkatan anak; i. perubahan nama; j. perubahan status kewarganegaraan; k. pembatalan perkawinan; l. pembatalan perceraian; dan m. peristiwa penting lainnya. (3) Pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction