Correct Article 32
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil.
(2) Pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. lahir mati;
d. perkawinan;
e. perceraian . . .
e. perceraian;
f. pengakuan anak;
g. pengesahan anak;
h. pengangkatan anak;
i. perubahan nama;
j. perubahan status kewarganegaraan;
k. pembatalan perkawinan;
l. pembatalan perceraian; dan
m. peristiwa penting lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
