Correct Article 86
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 87 . . .
Your Correction
