Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h, bupati/walikota melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait. (2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction