Correct Article 25
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h, bupati/walikota melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction
