Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, gubernur melakukan: a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction