Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana: a. melakukan . . . a. melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPTD Instansi Pelaksana; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan; c. meminta dan menerima data kependudukan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri melalui bupati/walikota; dan d. melakukan koordinasi penyajian data dengan instansi terkait.
Your Correction