Correct Article 30
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana:
a. melakukan . . .
a. melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPTD Instansi Pelaksana;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
c. meminta dan menerima data kependudukan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri melalui bupati/walikota; dan
d. melakukan koordinasi penyajian data dengan instansi terkait.
Your Correction
