Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e berada di: a. Direktorat Jenderal pada Pemerintah Pusat; b. Unit kerja daerah yang bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Provinsi; dan c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction