Correct Article 76
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Lokasi database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e berada di:
a. Direktorat Jenderal pada Pemerintah Pusat;
b. Unit kerja daerah yang bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan pada Pemerintah Provinsi; dan
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
