Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas kepada Penyelenggara kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara periodik dan berjenjang.
Your Correction