Correct Article 69
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas kepada Penyelenggara kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan secara periodik dan berjenjang.
Your Correction
