Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur: a. database; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database; f. pengelolaan database; g. pemeliharaan database; h. pengamanan database; i. pengawasan database; dan j. data cadangan (back-up data/disaster recovery centre).
Your Correction