Correct Article 42
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Penerbitan dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara pemohon menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan dokumen identitas lainnya.
Your Correction
