Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri MENETAPKAN: a. standar dan spesifikasi blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil; b. perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan c. pedoman penerbitan dan distribusi blangko dokumen kependudukan. (2) Penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen kependudukan. (3) Uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persyaratan administratif dan teknis percetakan yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. (4) Menteri berwenang MENETAPKAN perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan dari yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Your Correction