Correct Article 62
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data pribadi penduduk dapat diperoleh dengan cara:
a. pengguna mengajukan permohonan izin kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan data pribadi penduduk;
b. Menteri . . .
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian izin.
(2) Jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Petugas penerima hak akses berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan data pribadi penduduk sesuai dengan izin yang diperoleh.
Your Correction
