Correct Article 54
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perubahan data kependudukan dalam database dapat dilakukan secara berjenjang berdasarkan perubahan data dari Instansi Pelaksana.
(2) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan pada tingkat pusat, penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
(3) Penyesuaian . . .
(3) Penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Penyelenggara Pusat melalui penyelenggara provinsi.
Your Correction
