Correct Article 49
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Menteri memberikan hak akses kepada petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil, pada:
a. Direktorat Jenderal untuk penyelenggara pusat;
b. Pemerintah provinsi yang bidang tugasnya dalam urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara provinsi;
c. Sekretariat Daerah kabupaten/kota yang bidang tugasnya mengkoordinasikan urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara kabupaten/kota;
dan
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk Instansi Pelaksana.
Pasal 50 . . .
Your Correction
