Correct Article 34
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Wilayah kerja UPTD Instansi Pelaksana yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat meliputi 1 (satu) kecamatan atau lebih yang secara geografis berdekatan.
Your Correction
