Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peristiwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari dengan menyerahkan: a. surat perkawinan Penghayat Kepercayaan; b. fotokopi KTP; c. pas foto suami dan istri; d. akta kelahiran; dan e. paspor suami dan/atau istri bagi orang asing.
Your Correction