Correct Article 16
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, gubernur melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction
