Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, gubernur melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait. (2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Your Correction