Correct Article 18
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, bupati/walikota mengadakan koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Your Correction
