Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh data pribadi penduduk, pengguna harus memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan. (2) Data pribadi penduduk yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan sesuai dengan keperluannya yang tercantum dalam surat izin.
Your Correction