PENGAMANAN PADA LAPAS DAN RUTAN
(1) Pengamanan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.
(2) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Rutan dan Lapas ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus.
(3) Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. melakukan pembatasan komunikasi;
b. pengklasifikasian Pengamanan; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus.
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan.
(2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tempat pelatihan kerja;
b. tempat melaksanakan asimilasi;
c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya;
dan
d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.
(1) Pengklasifikasian Pengamanan Rutan dan Lapas terdiri atas:
a. sangat tinggi;
b. tinggi;
c. menengah; atau
d. rendah;
(2) Klasifikasi Pengamanan Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. aksesibilitas;
b. perimeter; dan
c. penggunaan kekuatan.
(1) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi sangat tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a didasarkan pada:
a. pergerakan individu tidak ada;
b. pengawasan individual;
c. komunikasi hanya dengan Petugas Pemasyarakatan secara terbatas;
d. penghalang fisik bersifat kompleks;
e. perimeter keamanan sangat tinggi; dan
f. penggunaan senjata api yang mematikan.
(2) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. pergerakan individu terbatas;
b. pengawasan kelompok;
c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d. komunikasi dengan Narapidana secara terbatas;
e. penghalang fisik berkemampuan tinggi;
f. perimeter keamanan menengah; dan
g. penggunaan senjata api yang melumpuhkan.
(3) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. pergerakan individu terbatas;
b. pengawasan kelompok;
c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas;
e. komunikasi dengan keluarga secara terbatas;
f. penghalang fisik berkemampuan sedang;
g. perimeter keamanan menengah; dan
h. penggunaan senjata api pemecah massa.
(4) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. pergerakan individu bebas;
b. pengawasan kelompok;
c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas;
e. komunikasi dengan keluarga secara bebas;
f. penghalang fisik berkemampuan rendah;
g. perimeter keamanan rendah; dan
h. penggunaan senjata api pemecah massa.
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui metode:
a. terbuka; dan
b. tertutup.
(2) Metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengerahan Petugas Pemasyarakatan beserta sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Pengamanan.
(3) Metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantauan, pengawasan, dan kegiatan intelijen Pemasyarakatan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penilaian kerawanan;
b. strategi Pengamanan;
c. pembinaan prosedur;
d. pengendalian peralatan; dan
e. pemeliharaan keamanan.
(3) Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:
a. pemeriksaan;
b. pengawasan komunikasi; dan
c. tindakan pencegahan lainnya.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam Rutan atau Lapas.
(2) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas.
(3) Tindakan pencegahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi steril area, dan penggunaan alat pencegahan.
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam.
(2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. banjir;
d. tanah longsor;
e. angin topan;
f. gunung meletus; dan/atau
g. kekeringan.
(3) Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provokasi;
b. tindak pidana;
c. pemberontakan;
d. perusakan;
e. kebakaran;
f. pelarian; dan/atau
g. hilangnya rasa aman.
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi potensi kerawanan;
b. penentuan peta kerawanan; dan
c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan.
(2) Penentuan peta kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan rencana operasi yang memuat rangkaian proses pencegahan, penindakan, dan/atau pemulihan dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dalam mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi gangguan keamanan.
(2) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan penilaian kerawanan.
(3) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana operasi pemeliharaan keamanan;
b. rencana penanggulangan bencana; dan/atau
c. rencana operasi tanggap darurat.
(1) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(2) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Lapas.
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memuat langkah kontijensi yang memperhatikan:
a. hasil pengamatan gejala bencana alam;
b. sistem peringatan dini bencana alam;
c. jalur evakuasi dan peralatan pertolongan pertama;
d. tempat penampungan sementara dan krisis senter;
e. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar; dan
f. prosedur pemulihan awal pascabencana.
(2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memedomani standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk menyiapkan langkah dalam:
a. memberikan peringatan/menghalau sumber potensi gangguan keamanan;
b. penilaian eskalasi gangguan keamanan;
c. penggunaan kekuatan;
d. bantuan Pengamanan;
e. melokalisir sumber gangguan keamanan;
f. MENETAPKAN tujuan dan sasaran evakuasi;
g. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
h. membuat prosedur pemulihan awal pascagangguan keamanan.
(2) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
(1) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan latihan operasi dan simulasi pelaksanaan strategi Pengamanan yang diberikan kepada Petugas Pemasyarakatan secara berkelanjutan.
(2) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. habituasi Petugas Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan strategi Pengamanan;
b. menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat; dan
c. melaksanakan simulasi penanganan kondisi darurat sesuai dengan rencana strategi Pengamanan.
(1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pengelolaan peralatan Pengamanan agar siap digunakan dan berfungsi secara optimal.
(2) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan;
b. perawatan; dan
c. penyiapan.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan menjaga kondisi peralatan yang dilakukan secara rutin dan berkala.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan perbaikan dan/atau penggantian terhadap peralatan Pengamanan.
(5) Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan penempatan peralatan Pengamanan dalam posisi siaga agar dapat segera digunakan.
(6) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Rutan dan Lapas.
(7) Jenis peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta fasilitas dalam mempertahankan kondisi aman dan tertib.
(2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. penjagaan;
c. pengawalan; dan
d. patroli.
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengendalian lingkungan; dan
b. pelaksanaan tata tertib.
(2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penentuan zonasi area steril;
b. pembatasan ruang gerak;
c. peniadaan pergerakan orang, barang, dan/atau objek lainnya; dan
d. pelarangan pendirian bangunan.
(3) Penentuan zonasi area steril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
(4) Pembatasan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan membatasi aktifitas dan aksesibilitas Tahanan dan Narapidana.
(1) Pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. kewajiban; dan
b. larangan.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas Pemasyarakatan;
d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan memelihara kerapihan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
e. mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan;
f. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai;
g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan; dan
h. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi:
a. tidak melaksanakan program pelayanan atau pembinaan;
b. mempunyai hubungan keuangan dengan Tahanan dan Narapidana lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
c. mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan atau sesama Tahanan dan Narapidana;
d. memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan;
e. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
f. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
g. merusak fasilitas Rutan dan Lapas;
h. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
i. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
j. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
k. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
l. melarikan diri atau membantu Tahanan dan Narapidana lain untuk melarikan diri;
m. membawa dan/atau menyimpan barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n. melakukan tindakan kekerasan terhadap Tahanan dan Narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan;
o. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
p. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
q. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
r. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
s. menerima kunjungan di luar jam kunjungan; dan
t. menyebarkan paham atau ideologi radikal.
Dalam pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bagi Tahanan dan Narapidana dilakukan pembatasan terhadap penggunaan:
a. pakaian;
b. obat;
c. uang; dan/atau
d. barang berkemasan.
Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana merupakan:
a. obat yang telah mendapatkan izin dan pengawasan konsumsi obat dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas; dan
b. obat dalam jumlah atau dosis tertentu sesuai rekomendasi dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas.
(2) Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis di Rutan atau Lapas, izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Rutan atau Kepala Lapas.
(1) Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Tahanan dan Narapidana merupakan uang yang telah melalui subtitusi
uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas dan Rutan dalam bentuk virtual.
(2) Jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Barang berkemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan barang berkemasan khusus yang memiliki label khusus dan telah diverifikasi keamanannya oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan koperasi yang ditunjuk.
(3) Dalam hal barang berkemasan belum menggunakan kemasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan dan Kepala Lapas:
a. memeriksa barang yang tidak berkemasan khusus;
b. mengganti kemasan barang dengan menggunakan plastik tembus pandang; dan
c. membatasi jumlah barang yang tidak berkemasan khusus yang akan dibawa.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan barang berkemasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pengamanan pada pintu utama;
b. Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan
c. pengawasan komunikasi.
(2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu pengamanan utama;
d. ruang kunjungan;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian;
g. pos menara atas;
h. blok admisi dan orientasi;
i. blok atas;
j. pagar dalam dan luar;
k. steril area;
l. sel pengasingan; dan
m. kamar isolasi.
(1) Pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan
pengaturan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rutan dan Lapas.
(2) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. penggeledahan terhadap orang/barang.
(3) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan, pengamatan, dan pengecekan pada setiap orang, kegiatan, dan fasilitas yang berada pada Rutan dan Lapas.
(2) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara statis dan dinamis.
(1) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c meliputi:
a. intersepsi alat komunikasi;
b. pemeriksaan isi surat; dan
c. pengawasan percakapan dan/atau interaksi.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bantuan teknologi.
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf c dilakukan pada saat:
a. perawatan rujukan;
b. proses peradilan;
c. pengeluaran dalam rangka pembinaan; dan
d. pengeluaran dengan alasan penting lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan terhadap kondisi Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal;
b. pembagian tugas sesuai kebutuhan pengawalan;
c. mempelajari petunjuk terkait jarak dan waktu tempuh, rute yang akan dilalui, dan jenis risiko Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal; dan
d. melakukan pergantian petugas pengawalan dalam hal Tahanan dan Narapidana berada di luar Rutan dan Lapas lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mendatangi, memeriksa, mengamati, dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rutan dan Lapas;
b. menggali informasi terkait kondisi keamanan Rutan dan Lapas; dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan.
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penggunaan kekuatan; dan
b. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti.
(3) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:
a. mengamankan barang terlarang;
b. menggunakan kekuatan;
c. menjatuhkan sanksi; dan
d. menjatuhkan tindakan pembatasan.
(1) Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam Rutan dan Lapas.
(2) Menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan pengerahan daya, potensi, kemampuan internal atau eksternal, beserta perlengkapan pengamanannya dalam melakukan upaya paksa untuk mencegah, menghambat, menghentikan gangguan keamanan, atau melakukan penilaian terhadap eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban sebagai dasar untuk permintaan bantuan.
(3) Menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c merupakan penjatuhan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana yang melanggar ketentuan tata tertib.
(4) Menjatuhkan tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan untuk menempatkan Tahanan dan Narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar atau berisiko tinggi ditempatkan pada tempat tertentu.
(1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi;
b. kekuatan fisik teknik ringan; dan
c. kekuatan fisik teknik terukur.
(2) Kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan perintah yang jelas kepada Tahanan dan Narapidana guna menghalau sumber gangguan keamanan.
(3) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemecahan kekuatan dan membatasi gerakan fisik Tahanan dan Narapidana yang menjadi sumber gangguan keamanan.
(4) Kekuatan fisik teknik terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan Tahanan dan Narapidana yang menjadi sumber gangguan keamanan.
(5) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan Pengamanan.
(1) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan.
(2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. bantuan internal; dan
b. bantuan eksternal.
(1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal.
(2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal.
(3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan.
(1) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b berasal dari instansi lain berdasarkan permintaan Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan.
(2) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan.
(1) Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. mengamankan pelaku gangguan keamanan;
b. mengamankan barang bukti;
c. investigasi dan reka ulang; dan
d. penjatuhan sanksi.
(2) Mengamankan pelaku gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan mencari, mengamankan, menempatkan pada tempat tertentu, dan memeriksa setiap orang yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan.
(3) Mengamankan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengumpulan, penyegelan, dan pemeriksaan barang bukti.
(4) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya gangguan keamanan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan pelanggaran tata tertib, dilakukan penjatuhan sanksi kepada Tahanan atau Narapidana.
(6) Jika hasil pemeriksaan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan unsur tindak pidana, Kepala Rutan atau Kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sanksi tingkat ringan;
b. sanksi tingkat sedang; dan
c. sanksi tingkat berat.
(3) Sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. memberikan peringatan secara lisan; atau
b. memberikan peringatan secara tertulis.
(4) Sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi menunda atau meniadakan kunjungan.
(5) Sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; atau
b. penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak diberikan kepada Tahanan dan Narapidana dalam fungsi reproduksi.
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan pasca terjadinya gangguan keamanan melalui cipta kondisi.
(2) Penanganan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan oleh:
a. Kepala Rutan dan Kepala Lapas;
b. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahap:
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi.
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara para pihak yang terkait.
(2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Rutan dan Lapas.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi.
(2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemulihan kesehatan Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana;
b. pemulihan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana; dan/atau
c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban.
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja.
(2) Pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbaikan gedung dan/atau bangunan;
b. perbaikan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan fasilitas; dan/atau
c. perbaikan dan/atau peningkatan kerangka kerja.