Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d meliputi: a. mendatangi, memeriksa, mengamati, dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rutan dan Lapas; b. menggali informasi terkait kondisi keamanan Rutan dan Lapas; dan c. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan.
Koreksi Anda