Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi: a. pencegahan; b. penindakan; dan c. pemulihan. (2) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Rutan dan Lapas ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus. (3) Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. melakukan pembatasan komunikasi; b. pengklasifikasian Pengamanan; dan c. penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus.
Koreksi Anda