Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal. (2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal. (3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan.
Koreksi Anda