Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d diberikan kepada Anak dan Anak Binaan yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib.
(2) Pemberian tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tindakan disiplin tingkat ringan;
b. tindakan disiplin tingkat sedang; dan
c. tindakan disiplin tingkat berat.
(3) Tindakan disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. memberikan peringatan atau teguran; dan
b. permintaan maaf secara lisan atau tertulis.
(4) Tindakan disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan membersihkan lingkungan LPAS atau LPKA.
(5) Tindakan disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Anak Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
