Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kewajiban; dan b. larangan.
Koreksi Anda