Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. kewajiban; dan
b. larangan.
Koreksi Anda
