Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c meliputi:
a. intersepsi alat komunikasi;
b. pemeriksaan isi surat; dan
c. pengawasan percakapan dan/atau interaksi.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bantuan teknologi.
Koreksi Anda
