Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam. (2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. banjir; d. tanah longsor; e. angin topan; f. gunung meletus; dan/atau g. kekeringan. (3) Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. provokasi; b. tindak pidana; c. pemberontakan; d. perusakan; e. kebakaran; f. pelarian; dan/atau g. hilangnya rasa aman.
Koreksi Anda