Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pengamanan pada pintu utama; b. Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan c. pengawasan komunikasi. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. pintu gerbang halaman; b. pintu gerbang utama; c. pintu pengamanan utama; d. ruang kunjungan; e. lingkungan blok hunian; f. blok hunian; g. pos menara atas; h. blok admisi dan orientasi; i. blok atas; j. pagar dalam dan luar; k. steril area; l. sel pengasingan; dan m. kamar isolasi.
Koreksi Anda