Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pengamanan pada pintu utama;
b. Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan
c. pengawasan komunikasi.
(2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu pengamanan utama;
d. ruang kunjungan;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian;
g. pos menara atas;
h. blok admisi dan orientasi;
i. blok atas;
j. pagar dalam dan luar;
k. steril area;
l. sel pengasingan; dan
m. kamar isolasi.
Koreksi Anda
