Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan pada pada LPAS dan LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi: a. pencegahan; b. penegakkan disiplin; dan c. pemulihan. (2) Dalam melaksanakan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada LPAS dan LPKA ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus. (3) Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. melakukan pembatasan komunikasi; b. pengklasifikasian Pengamatan; dan c. penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus.
Koreksi Anda