Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang berkemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan barang berkemasan khusus yang memiliki label khusus dan telah diverifikasi keamanannya oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan koperasi yang ditunjuk. (3) Dalam hal barang berkemasan belum menggunakan kemasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan dan Kepala Lapas: a. memeriksa barang yang tidak berkemasan khusus; b. mengganti kemasan barang dengan menggunakan plastik tembus pandang; dan c. membatasi jumlah barang yang tidak berkemasan khusus yang akan dibawa. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan barang berkemasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda